[Pangkalpinang]--Dalam rangka memperluas penyebaran informasi dan jaringan kerjasama, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DinsosPMD Babel), bersama dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pangkalpinang menggandeng Perguruan Tinggi Bangka Belitung (Pertiba) melaksanakan sosialisasi kepada mahasiswa terkait tatacara Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), yang dihadiri oleh para mahasiswa dari berbagai jurusan pada Selasa (3/6/2025) bertempat di Kampus Pertiba.
"Saya berharap agar adik-adik mahasiswa dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik, dan kemudian dapat meneruskan informasi yang diterima, untuk selanjutnya diteruskan kepada masyarakat lainnya," ucap Eko Riyadi Wakil Rektor III, dalam sambutannya membuka sosialisasi.
Sependapat dengan hal tersebut, Ulfi Heriyanto, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Kota Pangkalpinang, menegaskan, "kami sangat memerlukan bantuan adik-adik semua, agar informasi yang disampaikan hari ini, dapat terus berlanjut, dan masyarakat luas dapat mengetahuinya."
Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) adalah setiap usaha untuk mendapatkan uang atau barang yang dipergunakan untuk mendukung pembangunan di bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian, pendidikan, dan kebudayaan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia (Permensos RI) Nomor 8 tahun 2024, penyelenggaraan PUB dilaksanakan oleh:
1. Perkumpulan; atau
2. Yayasan.
Serta harus mendapatkan izin dari menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangan, dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut
(pasal 5) :
1. Surat tanda daftar organisasi kemasyarakatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
2. Surat keterangan domisili;
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
4. Bukti setor pajak bumi dan bangunan/surat sewa tempat;
5. Nomor rekening atau wadah/tempat penampung hasil penyelenggaraan PUB;
6. Kartu tanda penduduk direktur/ketua;
7. Surat pernyataan keabsahan dokumen legalitas yang ditandatangani direktur/ketua;
8. Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan PUB tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum;
9. Tanda daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial;
10. Rekomendasi dari pejabat yang berwenang; dan
11. Surat pernyataan kesediaan menampilkan profil kelembagaan dalam laman publikasi yang paling sedikit memuat sejarah pendirian lembaga, susunan pengurus lembaga, kegiatan yang dilaksanakan, dan alamat serta nomor telepon lembaga.
Sosialisasi berjalan dengan baik, melibatkan Tim DinsosPMD yang terdiri dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Pekerja Sosial (Peksos), dan Penyuluh Sosial (Pensos).
Antusiasme para mahasiswa dalam forum diskusi, membuat suasana semakin menarik, dan berkomitmen untuk membantu meneruskan edukasi tersebut kepada masyarakat luas.
"Kami akan melaksanakan sosialisasi ini secara terus menerus. Dengan bantuan adik-adik mahasiswa, kami sangat berharap, agar penyebaran informasi kepada masyarakat dapat secara cepat tersampaikan, dan masyarakat dapat mengetahui dengan benar tatacara penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Sri Kusmala, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial (Kabid Dayasos) DinsosPMD Babel, di akhir kegiatan.