Primary tabs

DinsosPMD gandeng ISB ATMA LUHUR

[Pangkalpinang]-- Bertempat di Institute Sains dan Bisnis (ISB) Atma Luhur, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DinsosPMD Babel), bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pangkalpinang, kembali melaksanakan sosialisasi terkait tata cara penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) bagi para mahasiswa, Rabu [4/6/2025).

"Mohon kiranya adik-adik yang hadir hari ini, dapat mengikuti sosialisasi  dengan baik, dan berdiskusi dengan para narasumber. Sehingga nanti dapat meneruskannya kepada masyarakat lainnya," ujar Chandra Kirana, Ketua Program Studi Teknik Informatika ISB Atma Luhur, dalam sambutannya saat membuka sosialisasi.

Bersama dengan Ulfi Heriyanto selaku Kepala Bidang  Pemberdayaan Sosial (Kabid Dayasos) Kota Pangkalpinang, Tim DinsosPMD yg terdiri dari Pekerja Sosial (Peksos), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penyuluh Sosial (Pensos), menyampaikan materi terkait tata cara penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia (Permensos RI). 

Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) adalah setiap usaha untuk mendapatkan uang atau barang yang dipergunakan untuk mendukung pembangunan di bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian, pendidikan, dan kebudayaan.

Berdasarkan Permensos RI Nomor 8 tahun 2024, penyelenggaraan PUB dilaksanakan oleh:
1. Perkumpulan; atau
2. Yayasan. 

Serta harus mendapatkan izin dari menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangan, dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut
(pasal 5) :
1. Surat tanda daftar organisasi kemasyarakatan dari kementerian yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
2. Surat keterangan domisili;
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
4. Bukti setor pajak bumi dan bangunan/surat sewa tempat;
5. Nomor rekening atau wadah/tempat penampung hasil penyelenggaraan PUB;
6. Kartu tanda penduduk direktur/ketua;
7. Surat pernyataan keabsahan dokumen legalitas yang ditandatangani direktur/ketua;
8. Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan PUB tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum;
9. Tanda daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial;
10. Rekomendasi dari pejabat yang berwenang; dan
11. Surat pernyataan kesediaan menampilkan profil kelembagaan dalam laman publikasi yang paling sedikit memuat sejarah pendirian lembaga, susunan pengurus lembaga, kegiatan yang dilaksanakan, dan alamat serta nomor telepon lembaga.

Kegiatan berjalan dengan lancar, dan diakhiri dengan komitmen bersama, untuk meneruskan informasi yang diperoleh, kepada masyarakat luas lainnya.

"Dengan bantuan adik-adik mahasiswa, kami sangat berharap, penyebaran informasi ini semakin cepat menyebar dan diketahui masyarakat luas. Sehingga masyarakat  mengetahui tata cara penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Sri Kusmala, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Kepahlawanan (Kabid Dayasoswan) DinsosPMD Babel, di akhir kegiatan.

Sumber: 
Gerbang Lensa
Penulis: 
Sri Kusmala
Fotografer: 
Dini Megawati
Editor: 
Dwi Ratna Laksitasari