- Tugas Pokok Organisasi Perangkat Daerah Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Keberadaan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang terbentuk dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, selanjutnya tugas dan fungsinya dijabarkan dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mempunyai tugas membantu Gubernur menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Sosial dan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Provinsi.
- Fungsi Organisasi Perangkat Daerah Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mempunyai fungsi :
- Penyelenggaran pelayanan publik dan kebijakan di sektor Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi;
- Penyelenggaan administrasi pemerintahan pada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
- Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja organisasi perangkat daerah Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
- Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya