Primary tabs

Program Kerja

Inti Sari dari Pengejawantahan Program Kerja Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meliputi DASA AKSI antara lain

  1. Sentral : Sistem Informasi Terpadu Kesejahteraan Sosial
  2. Siduma : Sistem Informasi Terpadu Dasa Wisma
  3. NIPD : Nomor Induk Perangkat Desa
  4. Selada : Selayang Pandang Desa
  5. Patwal : Patroli Wilayah Sosial
  6. Gasibu : Gerakan Amal Shodaqoh infaq seribu
  7. Tiwi Gadis Baper : Terapis Wicara Gratis Dinsospmd Membawa Perubahan
  8. Tagana Berusara JAYA: Taruna Siaga Bencana Bersih Sungai, Muara dan Jalan Raya
  9. Gerbang Lensa : Gerakan Bangkit Liputan Sosial dan Desa
  10. Tegar : Tertib Gerakan Arsip

Adapun program kerja yang dibawahi tiap bidang secara prinsipil diantaranya :

BIDANG PEMBERDAYAAN SOSIAL DAN KEPAHLAWANAN

Bidang Pemberdayaan Sosial dan Kepahlawanan melaksanakan tugas memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang Pemberdayaan Sosial dan Kepahlawanan.

Dalam melaksanakan tugas dimaksud ditunjuk seorang kepala bidang dengan dibantu oleh 3 (tiga) orang kepala seksi, yaitu Kasi Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga dan Kelembagaan Masyarakat, Kasi Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial dan Kasi Kepahlawanan. Bidang Pemberdayaan Sosial dan Kepahlawanan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja bidang Pemberdayaan Sosial dan Kepahlawanan;
  2. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan teknis seluruh kegiatan di bidang Pemberdayaan Sosial dan Kepahlawanan;
  3. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan dan jaminan sosial dalam panti dan/atau lembaga;
  4. penyelenggaraan dan pengoordinasian manajemen pemberdayaan sosial dan kepahlawanan;
  5. penyelenggaraan dan pengoordinasian pengawasan dan pengendalian managemen pemberdayaan sosial dan kepahlawanan;
  6. penyelenggaraan dan pengoordinasian penilaian evaluasi dan rekomendasi kelembagaan kesejahteraan sosial;
  7. penyelenggaraan verifikasi konsep pemberian rekomendasi kelembagaan kesejahteraan sosial;
  8. penyelenggaraan verifikasi akreditasi dan sertifikasi kelembagaan dan sumber daya manusia kelembagaan kesejahteraan sosial;
  9. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pemberdayaan sosial dan kepahlawanan;
  10. penyelenggaraan dan pengoordinasian pembinaan dan pengawasan penyuluhan sosial dan pengelolaan sumber dana bantuan sosial;
  11. penyelenggaraan bimbingan teknis dan pengoordinasian penyuluhan sosial dan pengelolaan sumber dana bantuan sosial;
  12. penyelenggaraan bimbingan teknis dan pengoordinasian pemberdayaan sosial perorangan, keluarga dan kelembaga-an masyarakat;
  13. penyelenggaraan verifikasi konsep penerbitan izin pengumpulan sumbangan;
  14. penyelenggaraan dan pengoordinasian pengawasan dan pengendalian hasil pemberdayaan sosial;
  15. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan fasilitasi, Koordinasi dan sosialisasi pemberdayaan sosial dan kepahlawanan;
  16. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  17. penyelenggaraan pembinaan Pegawai ASN; dan
  18. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atas

BIDANG REHABILITASI SOSIAL DAN PENANGANAN WARGA NEGARA MIRGRAN KORBAN TINDAK KEKERASAN

Bidang Rehabilitasi Sosial dan Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan melaksanakan tugas memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang Rehabilitasi Sosial dan Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan.

Dalam melaksanakan tugas dimaksud ditunjuk seorang kepala bidang dengan dibantu oleh 3 (tiga) orang kepala seksi, yaitu Kasi Rehabilitasi Sosial Anak, Kasi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia dan Kasi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Pemulangan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan. Bidang Rehabilitasi Sosial dan Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja bidang Rehabilitasi Sosial dan Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan;
  2. Penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan teknis di bidang Rehabilitasi Sosial dan Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan;
  3. Penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan teknis rehabilitasi sosial anak di dalam panti dan/ atau lembaga non pemerintah;
  4. Penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan teknis rehabilitasi sosial penyandang disabilitas di dalam panti dan/atau lembaga non pemerintah;
  5. Penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan teknis lanjut usia dalam panti dan/atau lembaga non pemerintah;
  6. Penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan teknis rehabilitasi sosial tuna sosial di dalam panti dan/atau lembaga non pemerintah;
  7. Penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan teknis korban penyalahgunaan NAPZA di dalam panti dan/ atau lembaga non pemerintah;
  8. Penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan teknis korban perdagangan orang di dalam panti dan/atau lembaga non pemerintah;
  9. Penyelenggaraan dan pengoordinasian fasilitasi dan sosialisasi dan Koordinasi pencegahan pelayanan sosial korban penyalahgunaan NAPZA dengan pihak terkait;
  10. Penyelenggaraan dan pengoordinasian pengelolaan data pencegahan pelayanan sosial korban penyalahgunaan NAPZA untuk diKoordinasikan dan dilaporkan kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia;
  11. Penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi sosial dalam panti dan/atau lembaga non pemerintah;
  12. Penyelenggaraan fasilitasi pemulangan warga negara migran korban tindak kekerasan dari titik debarkasi di daerah Provinsi untuk dipulangkan ke daerah Kabupaten/Kota asal;
  13. Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  14. Penyelenggaraan pembinaan Pegawai ASN; dan
  15. Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan

Bidang Perlindungan, Jaminan Sosial dan Penanganan Bencana

Bidang Perlindungan, Jaminan Sosial dan Penanganan Bencana melaksanakan tugas memverifikasi, mengoordinir, mempromo-sikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang Perlindungan, Jaminan Sosial dan Penanganan Bencana.

Dalam melaksanakan tugas dimaksud ditunjuk seorang kepala bidang dengan dibantu oleh 3 (tiga) orang kepala seksi, yaitu Kasi Penanganan Bencana, Kasi Pengolahan Data dan Pengelolaan Fakir Miskin dan Kasi Pengangkatan Anak. Bidang Perlindungan, Jaminan Sosial dan Penanganan Bencana menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja bidang Perlindungan, Jaminan Sosial dan Penanganan Bencana;
  2. Penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan teknis dibidang Perlindungan, Jaminan Sosial dan Penanganan Bencana;
  3. Penyelenggaraan dan pengoordinasian perencanaan manajemen Perlindungan, Jaminan Sosial dan Penanganan Bencana;
  4. Penyelenggaraan dan pengoordinasian pengawasan dan pengendalian managemen Perlindungan, Jaminan Sosial dan Penanganan Bencana;
  5. Penyelenggaraan dan pengoordinasian pengembangan kapasitas SDM dibidang perlindungan, jaminan sosial dan penanganan bencana;
  6. Penyelenggaraan dan pengoordinasian pelaksanaan pemberian/penyaluran bantuan korban bencana serta penyaluran bantuan dan pendampingan jaminan sosial ke keluarga penerima manfaat;
  7. Penyelenggaraan dan pengoordinasian penyediaan kebutuhan dan distribusi barang logistik bagi korban bencana dan pendampingan psikososial;
  8. Penyelenggaraan seleksi dan verifikasi data, terminasi dan kemitraan jaminan sosial;
  9. Penyelenggaraan dan pengoordinasian asuransi kesejahteraan sosial yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat;
  10. Penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang Jaminan Sosial dan Penanganan Bencana;
  11. Penyelenggaraan dan pengoordinasian pengawasan perlindungan sosial korban bencana serta jaminan sosial;
  12. Penyelenggaraan dan pengoordinasian bimbingan teknis/sosialisasi/penyuluhan mitigasi bencana dan Perlindungan Sosial korban bencana;
  13. Penyelenggaraan dan pengoordinasian bimbingan teknis/sosialisasi/penyuluhan Jaminan Sosial;
  14. Penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan fasilitasi dan Koordinasi di bidang Perlindungan, Jaminan Sosial dan Penanganan Bencana;
  15. Penyelenggaraan verifikasi konsep pertimbangan ijin pengangkatan anak;
  16. Penyelenggaraan dan pengoordinasian fasilitasi dan Koordinasi penanganan fakir miskin dan jaminan sosial;
  17. Penyelenggaraan dan pengoordinasian pengawasan dan fasilitasi pengumpulan data;
  18. Penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian bantuan, pendampingan dan pemberdayaan fakir miskin dan jaminan sosial;
  19. Penyelenggaraan dan pengoordinasian, pengawasan, dan pengendalian pemberian bantuan penanganan fakir miskin;
  20. Penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan teknis dan kriteria pengumpulan data Pengelolaan Fakir Miskin;
  21. Penyelenggaraan dan pengoordinasian pengawasan pengelolaan posko dan pengerahan SDM PSKS kebencanaan;

Penyelenggaraan dan pengoordinasian pengolahan data dan informasi;

  1. Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  2. Penyelenggaraan pembinaan Pegawai ASN; dan
  3. Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

BIDANG PEMERINTAHAN DESA

Bidang Pemerintahan Desa melaksanakan tugas memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang Pemerintahan Desa.

Dalam melaksanakan tugas dimaksud ditunjuk seorang kepala bidang dengan dibantu oleh 3 (tiga) orang kepala seksi, yaitu Kasi Penataan Desa, Kasi Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa dan Kasi Keuangan dan Aset Desa. Bidang Pemerintahan Desa menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Penyelenggaraan dan pengoordinasian Pemerintahan Desa;
  2. Penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan teknis di bidang Pemerintahan Desa;
  3. Penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan peraturan dan produk hukum;
  4. Penyelenggaraan verifikasi rekapitulasi laporan realisasi keuangan Desa dari kabupaten;
  5. Pengoordinasian penyusunan rumus kebijakan teknis pengembangan sumber daya aparatur pemerintahan Desa;
  6. Penyelenggaraan dan pengoordinasian pengawasan dan pembinaan teknis bantuan keuangan Provinsi;
  7. Penyelenggaraan fasilitasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian dalam bidang penataan desa, pengembangan kapasitas aparatur dan lembaga kemasyarakatan, pemutakhiran data potensi desa;
  8. Penyelenggaraan dan pengoordinasian evaluasi dan pengendalian perkembangan Desa;
  9. Penyelenggaraan dan pengoordinasian penghimpunan peta wilayah Desa, statistik dan visualisasi Desa;
  10. Penyelenggaraan dan pengoordinasian fasilitasi kerja sama desa lintas kabupaten, kerja sama desa dengan pihak ketiga, dan pembangunan kawasan perdesaan;
  11. Penyelenggaraan verifikasi analisa hasil pengumpulan data, pengolahan data dan penyajian informasi pemerintahan desa;
  12. Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  13. Penyelenggaraan pembinaan Pegawai ASN; dan
  14. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

Bidang Kelembagaan, Kerja sama, Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat

Bidang Kelembagaan, Kerja sama, Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat melaksanakan tugas memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang Kelembagaan, Kerja sama, Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas dimaksud ditunjuk seorang kepala bidang dengan dibantu oleh 3 (tiga) orang kepala seksi, yaitu Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa, Kasi Kerja sama dan Kelembagaan Desa dan Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna. Bidang Kelembagaan, Kerja sama, Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja Bidang Kelembagaan, Kerja Sama, Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat;
  2. Penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan teknis di Bidang Kelembagaan, Kerja Sama, Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat;
  3. Penyelenggaraan dan pengoordinasian fasilitasi pengembangan usaha ekonomi, sosial dan budaya;
  4. Penyelenggaraan dan pengoordinasian fasilitasi kegiatan swadaya gotong royong masyarakat pedesaan dan kelurahan;
  5. Penyelenggaraan dan pengoordinasian fasilitasi kegiatan pemberdayaan perempuan dan kesejahteraan keluarga di pedesaan;
  6. Penyelenggaraan dan pengoordinasian fasilitasi kegiatan pemberdayaan dan peningkatan pembinaan anak dan remaja, serta organisasi kepemudaan;
  7. Penyelenggaraan dan pengoordinasian fasilitasi kegiatan pemberdayaan tradisi adat istiadat dan budaya masyarakat pedesaan dan kelurahan;
  8. Penyelenggaraan dan pengoordinasian fasilitasi kegiatan pemberdayaan, pembinaan dan pengembangan peningkatan peran aktif masyarakat dalam pelayanan kesehatan dasar di desa dan kelurahan serta pembentukan dan pembinaan POKJANAL Posyandu secara berjenjang;
  9. Penyelenggaraan dan pengoordinasian fasilitasi bantuan kepada masyarakat miskin pedesaan;
  10. Penyelenggaraan dan pengoordinasian fasilitasi kegiatan pengembangan dan pembinaan usaha produksi perkreditan kepada masyarakat pedesaan;
  11. Penyelenggaraan dan pengoordinasian fasilitasi kegiatan pengembangan dan pembinaan serta peningkatan produksi pemasaran hasil usaha dan pendapatan asli masyarakat pedesaan;
  12. Penyelenggaraan dan pengoordinasian pembinaan dalam usaha peningkatan kesejahteraan keluarga dan masyarakat;
  13. Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan Teknologi Tepat Guna (TTG);
  14. Penyelenggaraan pengelolaan urusan ketatausahaan dan pendataan pengendalian perkembangan sosial budaya dan usaha ekonomi masyarakat;
  15. Penyelenggaraan dan pengoordinasian fasilitasi kegiatan pengembangan dan pembinaan lembaga adat serta organisasi kepemudaan;
  16. Penyelenggaraan dan pengoordinasian pengelolaan tugas pembantuan dan dana dekonsentrasi;
  17. Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  18. Penyelenggaraan pembinaan Pegawai ASN; dan
  19. Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

Unit Pelaksana Teknis Dinas Panti Sosial Bina Serumpun.

UPTD Panti Sosial Bina Serumpun merupakan unit pelaksana teknis dinas yang mempunyai tugas pokok memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, dan promotif bagi klien tertentu baik dalam dan luar panti serta menjalin kerjasama dengan dinas/ instansi terkait yang mempunyai tugas dan fungsi yang sama. Dalam melaksanakan tugas dimaksud ditunjuk seorang kepala UPTD Panti Sosial Bina Serumpun setingkat pejabat eselon III dengan dibantu oleh tiga orang kepala sub bagian/seksi, yakni sub bagian tata usaha, seksi rehabilitasi, dan seksi Program dan Advokasi Sosial untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :

  1. perencanaan program, kegiatan dan anggaran UPTD;
  2. penyelenggaraan ketatausahaan UPTD;
  3. pelaksanaan registrasi, observasi, identifikasi, diagnosa sosial dan perawatan;
  4. pelaksanaan pelayanan dan rehabilitasi sosial yang meliputi bimbingan mental, fisik dan keterampilan;
  5. pelaksanaan resosialisasi, penyaluran dan bimbingan lanjutan;
  6. pelaksanaan pemberian informasi dan advokasi; dan
  7. pelaksanaan pengkajian dan penyiapan standar pelayanan dan rehabilitasi sosial.

Unit Pelaksana Teknis Dinas Panti Sosial Bina Laras “Hijrah”.

UPTD Panti Sosial Bina Laras “Hijrah” merupakan unit pelaksana teknis dinas yang mempunyai tugas pokok memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, dan promotif dalam bentuk pembinaan/bimbingan fisik, mental, sosial, dan pelatihan keterampilan, resosialisasi, serta bimbingan lanjutan bagi penyandang mental ekspsikotik. Dalam melaksanakan tugas dimaksud ditunjuk seorang kepala UPTD Panti Sosial Bina Laras “Hijrah” setingkat pejabat eselon III dengan dibantu oleh tiga orang kepala sub bagian/seksi, yakni sub bagian tata usaha, seksi rehabilitasi, dan seksi Program dan Advokasi Sosial untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

  1. perencanaan program, kegiatan dan anggaran UPTD;
  2. penyelenggaraan ketatausahaan UPTD;
  3. pelaksanaan registrasi, observasi, identifikasi, diagnosa sosial dan perawatan;
  4. pelaksanaan pelayanan dan rehabilitasi sosial yang meliputi bimbingan mental, sosial, fisik dan keterampilan;
  5. pelaksanaan resosialisasi, penyaluran dan bimbingan lanjut;
  6. pelaksanaan pemberian informasi dan advokasi;
  7. pelaksanaan pengkajian dan penyiapan standar pelayanan dan rehabilitasi sosial.

  1. Jabatan Fungsional
  1. Jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis di bidang keahlian dan keterampilan masing-masing.
  2. Jabatan fungsional dapat dibagi dalam sub kelompok sesuai dengan kebutuhan dan keahliannya masing-masing dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk.
  3. Pejabat fungsional dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada kepala dinas.
  4. Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
  5. Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
  6. Pembinaan administratif jabatan fungsional, diselenggarakan oleh sekretaris dinas meliputi penilaian dan penetapan angka kredit, usulan kenaikan pangkat, gaji berkala serta pendidikan dan pelatihan.
  7. Pembinaan teknis Jabatan fungsional diselenggarakan oleh kepala bidang terkait meliputi rencana penugasan dan pengukuran kinerja.